Sabtu, 01 Desember 2012

Sejarah berdirinya Pontianak



 BERDIRINYA KOTA PONTIANAK
Pada tanggal 24 Rajab 1181 H yang bertepatan para Alkadri membuka hutan dipersimpangan tiga Sungai Landak, Sungai Kapuas Kecil dan Sungai Kapuas untuk mendirikan balai dan rumah sebagai tempat tinggal dan tempat tersebut diberi nama Pontianak. Berkat kepemimpinan Syarif Abdurrahman Alkadrie, Kota Pontianak berkembang menjadi kota Perdagangan dan Pelabuhan.
Tahun 1192 H, bertepatan tanggal 23 Oktober 1771 M, rombongan Syarif Abdurrahman Alkadrie dinobatkan sebagai Sultan Pontianak yang pertama. Letak pusat pemerintahan ditandai dengan berdirinya Mesjid Raya Sultan Abdurrahman Alkadri dan Istana Kadariah, yang sekarang terletak di Kelurahan Dalam Bugis Kecamatan Pontianak Timur.
Adapun Sultan yang pernah memegang tampuk Pemerintahan Kesultanan Pontianak :
1. Syarif Abdurrahman Alkadrie (1771 – 1808 )
2. Syarif Kasim Alkadrie (1808 – 1819)
3. Syarif Osman Alkadrie (1819 – 1855)
4. Syarif Hamid Alkadrie /Sultan Hamid I (1855 – 1872)
5. Syarif Yusuf Alkadrie (1872 – 1895)
6. Syarif Muhammad Alkadrie (1895 – 1944)
7. Syarif Thaha Alkadrie (1944 – 1945)
8. Syarif Hamid Alkadrie / Sultan hamid II (1945 – 1950)
SEJARAH PEMERINTAHAN KOTA
Kota Pontianak didirikan oleh Syarif Abdurrahman Alkadrie (lahir tahun 1742 H) yang membuka pertama Kota Pontianak pada hari Rabu, tanggal 23 Oktober 1771 M bertepatan dengan tanggal 14 hari bulan Rajab 1185 H, kemudian pada hari Isnen, tanggal 8 hari bulan Sya’ban th 1192 H, SYARIF ABDURRAHMAN ALKADRIE dinobatkan menjadi SULTAN KERAJAAN PONTIANAK.
Selanjutnya 2 tahun kemudian, setelah Sultan Kerajaan Pontianak dinobatkan, maka pada tahun 1194 H bersamaan tahun 1778 M, masuk dominasi kolonialis Belanda dari Batavia (Betawi) dengan utusan Petor (Asistent Resident) dari Rembang bernama WILLEM ARDINPOLA dan mulai pada masa itu bangsa Belanda berada di Pontianak. Oleh Sultan Pontianak, bangsa Belanda itu ditempatkan di seberang Keraton Pontianak yang terkenal dengan nama TANAH SERIBU (Verkendepaal).
Dan baru pada tanggal 5 juli 1779, 0.1. Compagnie Belanda membuat perjanjian (Politiek Contract) dengan Sultan Pontianak tentang pendudukan Tanah Seribu (Verkendapaal) untuk dijadikan tempat kegiatan bangsa Belanda, dan seterusnya menjadi tempat / kedudukan Pemerintah Resident het Hoofd Westeraffieling van Borneo (Kepala Daerah Keresidenan Borneo Istana Kadariah Barat), dan Asistent Resident het Hoofd der Affleeling van Pontianak (Asistent Resident Kepala Daerah Kabupaten Pontianak) dan selanjutnya Controleur het Hoofd Onderaffleeling van Pontianak / Hoofd Plaatselijk Bestur van Pontianak (bersamaan dengan kepatihan) membawahi Demang het Hoofd der Distrik van Pontianak (Wedana), Asistent Demang het Hoofd der Onderdistrik van Siantan (Asistent Wedana / Camat), Asistent Demang het Hoofd der Onderdistrik van Sungai Kakap (Asistent Wedana / Camat).
Kronologis berdirinya Plaatselijk Fonds seterusnya Stadsgemeent, Pemerintahan Kota Pontianak, Kotapraja, Kota Besar, Kotamadya Dati II Pontianak dapat diuraikan sebagai berikut :
PLAATSELIJK FONDS
Berada di bawah kekuasaan Asistent Resident het Hoofd der Affleeling van Pontianak (Semacam Bupati KDH Tk II Pontianak), Plaatselijk Fonds merupakan badan yang mengelola dan mengurus Eigendom (milik) Pemerintah dan mengurus dana / keuangan yang diperoleh dari Pajak, Opstalperceelen, Andjing Reclame, Minuman keras dan Retribusi pasar, Penerangan jalan, semuanya berdasarkan Verordening (Peraturan) yang berlaku.
Daerah kerja Plaatselijk Fonds adalah daerah Verkendepaal (Tanah Seribu). Pimpinan Plaatselijk Fonds terdiri dari : Voorziter (ketua), Beheerder Staadfonds (Pimpinan selain Voorziter), Sekretaris. Behercomisie dibantu beberapa Comisieleden (Pengawasan) Plaatselijk Fonds.
Setelah pendaratan Jepang, praktis terhenti, terkecuali soal kebersihan dan bekerja kembali dengan pimpinan tentara Jepang, setelah masuk tenaga sipil Jepang dan adanya Kenkarikan (semacam Asistent Resident) Jepang, maka Plaatselijk Fonds dihidupkan kembali berganti nama SHINTJO yang dipimpin orang Indonesia, yaitu Alm. Bp. MUHAMMAD ABDURRACHMAN sebagai SHINTJO dan untuk Pimpinan Pemerintah Sipil tetap ada Demang dan Asistent Demang dengan nama Jepang adalah GUNTJO.
STADSGEMEENTE (LAMDSHAAP GEMEENTE)
Berdasarkan Besluit Pemerintah Kerajaan Pontianak tanggal 14 Agustus 1946 No. 24/1/1940 PK yang disahkan / Goedgskeurd de Resident der Westerameeling van Borneo (Dr. J. VAN DER SWAAL) menetapkan sementara sebagai berikut :
Yang menjadi Syahkota pertama adalah R. SOEPARDAN, 1 Oktober 1946 dan Syahkota melakukan serah terima harta benda dan keuangan Plaatselijk Fonds pada tanggal 1 Oktober 1946 dari Staats Fonds MUHAMMAD ABDURRACHMAN.
Masa jabatan Syahkota R. SOEPARDAN, 1 Oktober 1946 dan berakhir awal tahun 1948, untuk selanjutnya berdasarkan penetapan Pemerintah Kerajaan Pontianak diangkat ADS. HIDAYAT, dengan jabatan BURGERMESTER Pontianak sampai tahun 1950.
PEMERINTAHAN KOTA PONTIANAK
Pembentukan Stadsgermeente bersifat sementara, maka Besluit Pemerintah Kerajaan Pontianak tanggal 14 Agustus 1946 No.24/1/1946/KP dirobah dan diperhatikan kembali dengan UU Pemerintahan Kerajaan Pontianak tanggal 16 September 1949 No. 40/1948/KP, memutuskan mulai dari tanggal Peraturan ini berlaku , maka Keputusan Pemerintah Kerajaan Pontianak tertanggal 14 Agustus 1946, No. 24/1/1946/KP dirubah dan diperhatikan kembali. Dalam Undang-Undang ini disebut Peraturan Pemerintah Pontianak dan membentuk Pemerintah Kota Pontianak. Sedangkan perwakilan rakyat disebut Dewan Perwakilan Penduduk Kota Pontianak.
Walikota pertama ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Pontianak adalah NY. ROHANA MUTHALIB, sebagai wakil Walikota Pontianak, dan apa sebab kedudukannya sebagai Wakil Walikota Pontianak, mengingat pasal 25 dari UU Ketua Pontianak sebagai Walikota hanya dapat diangkat lelaki yang menurut keputusan hakim.
KOTA BESAR PONTIANAK
Sebagai pengganti NY. ROHANA MUTHALIB, oleh Pemerintah diangkat SOEMARTOYO, sebagai Walikota Besar Pontianak, mengingat peralihan kekuasaan Swapraja Pontianak kepada Bupati / Kabupaten Pontianak tidak termasuk, maka Pemerintah Daerah Kota Besar Pontianak berstatus Otonom
PEMERINTAH DAERAH KOTA PRAJA PONTIANAK
Sesuai dengan perkembangan Tata Pemerintahan, maka dengan UU Darurat No. 3 tahun 1953, bentuk Pemerintahan LANDSCHAP GEMEENTE, ditingkatkan menjadi KOTAPRAJA PONTIANAK. Pada masa ini Urusan Pemerintahan terdiri dari Urusan Pemerintahan Umum dan Urusan Pemerintahan Daerah (Otonomi Daerah).

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar