Menurut kakawin Nagarakretagama (1365), Kalimantan Barat
menjadi taklukan Majapahit, bahkan sejak zaman Singhasari yang
menamakannyaBakulapura.
Menurut Hikayat Banjar (1663), negeri Sambas,
Sukadana dan negeri-negeri di Batang Lawai (nama kuno sungai Kapuas) pernah
menjadi taklukan Kerajaan Banjar sejak zaman
Hindu. Pada tahun 1604 pertama kalinya Belanda berdagang dengan Sukadana.
Sejak 1 Oktober 1609, Kerajaan Sambas menjadi
daerah protektorat VOC Belanda.
Sesuai perjanjian 20 Oktober 1756 VOC
Belanda berjanji akan membantu Sultan Banjar Tamjidullah I untuk
menaklukan kembali daerah-daerah yang memisahkan diri diantaranya Sanggau, Sintang dan Lawai(Kabupaten Melawi).
Daerah-daerah lainnya merupakan milik Kesultanan Banten,
kecuali Sambas. Menurut akta tanggal 26 Maret 1778 negeriLandak dan Sukadana (sebagian
besar Kalbar) diserahkan kepada VOC Belanda oleh Sultan Banten. Inilah
wilayah yang mula-mula menjadi milik VOC Belanda selain daerah protektorat
Sambas. Pada tahun itu pula Pangeran Syarif Abdurrahman Nur Alam direstui
VOC Belanda sebagaiSultan Pontianak yang pertama dalam
wilayah milik Belanda tersebut.[12] Pada
tahun 1789 Sultan
Pontianak dibantu Kongsi Lan Fangdiperintahkan
VOC Belanda untuk menduduki negeri Mempawah.
Tahun 1846 daerah
koloni Belanda di pulau Kalimantan memperoleh pemerintahan khusus sebagai Dependensi Borneo. Pantai
barat Borneo terdiri atas asisten residen Sambas dan asisten residen Pontianak.
Divisi Sambas meliputi daerah dari Tanjung Dato sampai muara sungai Doeri.
Sedangkan divisi Pontianak yang berada di bawah asisten residen Pontianak meliputi
distrik Pontianak, Mempawah, Landak, Kubu, Simpang, Sukadana, Matan, Tayan,
Meliau, Sanggau, Sekadau, Sintang, Melawi, Sepapoe, Belitang, Silat, Salimbau,
Piassa, Jongkong, Boenoet, Malor, Taman, Ketan, dan Poenan Pada
tanggal 4 Mei 1826 Sultan Adam dari
Banjar menyerahkan Jelai, Sintang dan Lawai (Kabupaten
Melawi) kepada pemerintahan kolonial Hindia Belanda. Menurut Staatsblad van
Nederlandisch Indië tahun 1849, 14 daerah di wilayah ini termasuk dalam
wester-afdeeling berdasarkan Bêsluit van den Minister van Staat,
Gouverneur-Generaal van Nederlandsch-Indie, pada 27 Agustus 1849, No.
8. Pada 1855,
negeri Sambas dimasukan ke dalam wilayah Hindia Belanda menjadi Karesidenan
Sambas.
Menurut Hikayat Malaysia,
Brunei, dan Singapore wilayah yang tidak bisa dikuasai dari
kerajaan Hindu sampai kesultanan Islam di Kalimantan Barat adalah kebanyakan
dari Kalimantan Barat seperti Negeri Sambas dan sekitarnya, dan menurut Negara
Brunei Darussalam Hikayat Banjar adalah palsu dan bukan
dibuat dari kesultanan Banjar sendiri melainkan dari tangan-tangan yang ingin
merusak nama Kalimantan Barat dan disebarluaskan keseluruh Indonesia sampai
saat ini, karena menurut penelitian para ahli psikolog di dunia Negeri Sambas
tidak pernah kalah dan takluk dengan Negara manapun.
Pada zaman pemerintahan Hindia Belanda berdasarkan
Keputusan Gubernur Jenderal yang dimuat dalam STB
1938 No. 352, antara lain mengatur dan menetapkan bahwa ibukota wilayah
administratif Gouvernement Borneo berkedudukan
di Banjarmasin dibagi
atas 2 Residentir, salah satu diantaranya adalah Residentie
Westerafdeeling Van Borneo dengan ibukota Pontianak yang dipimpin oleh
seorang Residen.
Pada tanggal 1 Januari 1957 Kalimantan Barat
resmi menjadi provinsi yang berdiri sendiri di Pulau Kalimantan, berdasarkan
Undang-undang Nomor 25 tahun 1956 tanggal 7 Desember 1956. Undang-undang
tersebut juga menjadi dasar pembentukan dua provinsi lainnya di pulau terbesar
di Nusantara itu. Kedua provinsi itu adalah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar